Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Transformasi Digital: Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru, Aset Kripto Kini Sah Sebagai Komoditas Digital

Mendunia Press
45
×

Transformasi Digital: Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Terbaru, Aset Kripto Kini Sah Sebagai Komoditas Digital

Share this article

JAKARTA, Mendunia.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi merilis fatwa terbaru mengenai kedudukan hukum aset kripto (cryptocurrency) dalam perspektif Islam. Langkah ini menandai pergeseran signifikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jutaan umat Islam di Indonesia yang mulai merambah ekosistem keuangan digital.

Dalam fatwa teranyar yang dikeluarkan pada Maret 2026 ini, Muhammadiyah kini memposisikan aset kripto sebagai “harta” atau aset digital yang sah secara syariat, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat ketat. Keputusan ini merupakan hasil dari kajian mendalam melalui Halaqah Nasional yang melibatkan pakar ekonomi syariah, ahli teknologi blockchain, dan ulama senior.

Example 300x600

Dari “Haram” Menuju “Mubah” yang Terukur

Sebelumnya, pada tahun 2022, Muhammadiyah sempat mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kripto karena dinilai mengandung unsur spekulasi tinggi (maisir) dan ketidakjelasan (gharar). Namun, seiring dengan kematangan ekosistem blockchain dan regulasi pemerintah yang kian solid, Majelis Tarjih memandang perlu adanya penyesuaian hukum (tajdid).

“Hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah (boleh),” demikian petikan fatwa tersebut. Muhammadiyah menilai bahwa saat ini banyak aset kripto yang telah memiliki utilitas (kegunaan) nyata di dalam ekosistem Web3, bukan sekadar angka digital tanpa nilai.

Namun, kebolehan ini bukanlah cek kosong. Muhammadiyah menetapkan batasan yang sangat tegas: aset kripto dilarang keras digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat tukar yang sah. Kripto hanya diakui sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dijadikan sarana investasi (simpanan nilai).

Syarat Ketat: Tidak Semua Koin Itu Halal

Muhammadiyah memberikan panduan rinci bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi yang merugikan. Sebuah aset kripto dinyatakan sah (halal) untuk dimiliki jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki Utilitas Jelas: Aset tersebut harus memiliki fungsi dalam platformnya, seperti untuk biaya transaksi (gas fee), akses layanan desentralisasi, atau pendanaan proyek komunitas.

  2. Bebas dari Proyek Fiktif: Objek kripto wajib didukung oleh ekosistem yang nyata dan tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat seperti perjudian atau perdagangan barang haram.

  3. Mekanisme Transaksi Spot: Muhammadiyah mengharamkan praktik trading futures (perdagangan berjangka) dan penggunaan leverage (utang berbunga) karena mengandung unsur riba dan judi.

“Kita ingin umat Islam tidak hanya menjadi objek pasar, tetapi pemain yang cerdas dan tetap berada dalam koridor syariah,” ujar salah satu perwakilan Majelis Tarjih dalam keterangan persnya.

Larangan Terhadap Manipulasi Pasar

Salah satu poin menarik dalam fatwa ini adalah perhatian khusus terhadap etika pasar. Muhammadiyah secara eksplisit mengharamkan praktik Pump and Dump (manipulasi harga) dan Short Selling (jual kosong). Praktik-praktik ini dianggap sebagai tindakan zalim yang merugikan pihak lain demi keuntungan pribadi yang tidak wajar.

Selain itu, skema Airdrop atau pembagian koin gratis yang sering digunakan untuk promosi, kini dihukumi mubah selama tidak melibatkan unsur penipuan atau syarat-syarat yang melanggar hak konsumen.

Literasi Keuangan dan Perlindungan Umat

Keputusan Muhammadiyah ini muncul di tengah tren global di mana aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum semakin diterima oleh institusi keuangan arus utama. Dengan diterbitkannya fatwa ini, Muhammadiyah berharap dapat memperkuat literasi keuangan digital di kalangan warga persyarikatan dan masyarakat luas.

Para ahli di Muhammadiyah menekankan bahwa teknologi blockchain di balik kripto memiliki potensi besar untuk transparansi dana sosial Islam, seperti zakat dan wakaf. “Blockchain bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan dan pencatatan yang tidak bisa dimanipulasi. Ini sangat sejalan dengan prinsip kejujuran dalam Islam,” tambah pakar teknologi dari Universitas Muhammadiyah.

Penutup: Menyongsong Ekonomi Masa Depan

Dengan fatwa ini, Mendunia.com mencatat bahwa Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat perkembangan ekonomi digital syariah di dunia. Langkah Muhammadiyah memberikan lampu hijau bagi inovasi, asalkan inovasi tersebut membawa kemaslahatan (maslahah) dan bukan kemudaratan.

Bagi para investor muslim, fatwa ini menjadi “kompas” baru. Kini, berinvestasi di aset kripto bukan lagi sekadar ikut-ikutan tren, melainkan sebuah aktivitas ekonomi yang harus didasari pada pemahaman mendalam, kepatuhan hukum negara, dan integritas syariah.

Muhammadiyah mengimbau umat untuk tetap waspada terhadap volatilitas pasar yang tinggi dan menyarankan agar investasi dilakukan hanya dengan “uang dingin” serta melalui platform yang telah terdaftar resmi di Bappebti.

Klik Disini untuk melihat Surat Resmi

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *