Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

BNN Usulkan Larangan Total Vape dalam RUU Narkotika 2026, Zat ‘Etomidate’ Jadi Ancaman Baru

Mendunia Press
28
×

BNN Usulkan Larangan Total Vape dalam RUU Narkotika 2026, Zat ‘Etomidate’ Jadi Ancaman Baru

Share this article

JAKARTA, mendunia.com – Tren penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia kini berada di titik kritis. Bukan lagi sekadar masalah kesehatan paru-paru, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mengusulkan pelarangan total peredaran vape di Indonesia. Langkah drastis ini diambil setelah ditemukannya fakta masifnya penyalahgunaan cairan (liquid) vape sebagai media peredaran narkotika jenis baru dan obat bius keras.

Temuan Mengejutkan Uji Laboratorium

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada awal April 2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape yang beredar di masyarakat, ditemukan berbagai zat terlarang:

Example 300x600
  • 23 sampel positif mengandung Etomidate (obat bius keras).

  • 11 sampel mengandung ganja sintetis.

  • 1 sampel mengandung sabu (metamfetamin).

“Vape kini berfungsi layaknya ‘bong’ modern. Jika media ini dilarang, kita bisa memutus salah satu jalur distribusi utama narkotika yang menyasar generasi muda,” tegas Suyudi.

Mengenal Etomidate: Tren Narkoba “Vape-Hole”

Zat yang paling menjadi sorotan tahun ini adalah Etomidate. Awalnya merupakan obat anestesi medis, zat ini kini telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II karena efek halusinasi dan depresan saraf pusat yang ekstrem. Di kalangan pengguna, efek “fly” dari liquid etomidate sering disebut dengan istilah vape-hole, di mana pengguna mengalami mati rasa total hingga kehilangan kesadaran secara mendadak.

Polda Metro Jaya sendiri melaporkan telah mengungkap 1.833 kasus narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2026. Dari ribuan kasus tersebut, beberapa di antaranya melibatkan home industry liquid vape mengandung etomidate yang terafiliasi dengan jaringan internasional.

RUU Narkotika 2026: Momentum Pengetatan

Usulan BNN untuk melarang vape kini tengah digodok dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Indonesia kemungkinan akan mengikuti jejak beberapa negara tetangga di ASEAN yang sudah lebih dulu memberlakukan larangan total terhadap rokok elektrik.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Angelo Wake Kako, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. menurutnya, negara tidak boleh berkompromi karena vape telah menjadi gaya hidup yang disusupi zat mematikan.

Indikasi Liquid Berbahaya bagi Konsumen

Bagi para pengguna, pihak berwenang menghimbau untuk mewaspadai indikasi berikut pada produk vape:

  1. Harga Selangit: Liquid mengandung narkoba biasanya dijual secara tertutup dengan harga berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per botol kecil.

  2. Penjualan Undercover: Tidak tersedia di vapestore resmi, melainkan melalui grup pesan singkat privat atau komunitas terbatas.

  3. Efek Tidak Lazim: Jika setelah menghisap vape muncul rasa pusing yang tidak tertahankan, halusinasi, atau mual hebat, segera hentikan pemakaian.

Pemerintah diprediksi akan mengeluarkan keputusan final terkait regulasi vape ini sebelum akhir semester pertama tahun 2026.

Redaksi mendunia.com Update terus informasi terkini mengenai kebijakan publik dan isu nasional hanya di mendunia.com.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *